Polisi Bekuk Bandar Judi Togel Internasional

Bandar judi Togel internasional.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua orang pria lanjut usia atas kasus perjudian Togel Singapura. Penangkapan bandar judi itu dilakukan di Kedai Kopi Alok di Jalan Kusuma 1 C Duta Mas Blok B2, RT13/09, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu Dini Hari, 7 November 2020.

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menerangkan, pelaku berinisial LPK (75) dan RS (77) ini memiliki peran berbeda. LPK sebagai pengepul para pemasang judi Togel dan RS sebagai bandar besar. 

Para pelaku memanfaatkan telepon seluler sebagai media orang-orang yang memasang Togel. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada warung Kopi yang dijadikan tempat bermain judi Togel.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Baca juga: Bantuan Gaji Rp600 Ribu Termin II Belum Cair, Ini Kata Menaker Ida

"Satreskrim Jakarta Barat menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan tiba di lokasi dan ada orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakt," ujar Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu 7 November 2020.

Kalahkan 11 Negara, Siswa Indonesia Sabet Emas Kompetisi Matematika Internasional di Australia

Saat melakukan penangkapan, aparat Kepolisian sudah sesuai dengan prosedur dengan menunjukan surat tugas. Namun, para pelaku ini tidak terima dan menuduhkan aparat Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan. Bahkan, salah satu tersangka yang memvideokan itu mengirim ke sejumlah akun sosial media.

Sontak peristiwa ini pun viral di sosial media menyudutkan aparat Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan.

"Kalau Anda dengar di video itu seolah-olah petugas kami dituduh sebagai petugas gadungan. Saya juga sempat lihat video itu mereka para pelaku pegang surat perintah itu. Sebenarnya cukup kita tunjukkan identitas kita, tapi surat dipegang," ujar Audie.

Bahkan, pembuat video tersebut sempat menyatakan bahwa polisi mencari angpau atau uang tambahan. Padahal, pihaknya ingin melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan.

"Saya perintahkan kasatreskrim untuk memproses kasus UU ITE nya supaya tidak terulang saat bertugas ingin melakukan proses hukum dihalang-halangi dengan cara seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk menberantas segala bentuk tindak pidana termasuk perjudian di wilayah hukumnya.

Pihknya tidak pandang bulu dalam memberantas pelaku tindak pidana. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihaknya supaya para pelakunya bisa ditindak.

"Pada saat kejadian, petugas kami dihalang-halangi. Akhirnya kedua tersangka ini sempat meninggalkan lokasi kejadian," ujar Arsya.

Arsya menambahkan, setelah orang yang menghalangi diberi pengertian, akhirnya anggotanya melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka yang ditangkap ini. Hasilnya, keduanya bisa ditangkap dikediamannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

"Pelaku kita kenakan Pasat 303 KUHP tentang tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya