Berguru dari YouTube, YD dan Komplotannya Kuras Duit Nasabah di ATM

Polisi Ringkus Pelaku Pembobol ATM di Serang Banten
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

VIVA – Berbekal ilmu dari YouTube, YD (33), Km (34) dan dua pelaku yang masih buron, membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Pelaku merupakan warga Sumatera Selatan. Dengan tutorial dari tayangan YouTube, mereka berhasil menggondol Rp64 juta dari tiga korbannya yang merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku mempelajari tayangan dari YouTube selama dua bulan. Setelah lancar, mereka pun pergi ke Kabupaten Serang untuk mempraktikkan apa yang telah mereka pelajari. Para komplotan ini kemudian beraksi.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Pelaku YD, pernah dipenjara lima bulan di kampung halamannya, karena bertikai dengan orang lain.

"Pernah dipenjara lima bulan, dulu masuk karena ribut, masuk tahun 2008. (Bobol ATM) Belajar dari YouTube, belajar dua bulan," kata tersangka YD (33), di Mapolsek Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 9 November 2020.

Sebut Pemain Lokal 11-12 dengan Naturalisasi, Pemain PSBS Biak M Tahir Diserang Netizen

Pelaku tercatat sudah tiga kali membobol ATM dan membawa Rp64 juta uang korbannya. Modusnya, mesin ATM diberi ganjalan agar korban tidak bisa melakukan transaksi dengan kartunya.

YD bekerja dengan tiga temannya yang lain, satu pelaku inisial K (34), meregang nyawa usai diberikan timah panas oleh polisi lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Tersangka ada empat orang, dua kita tangkap. Karena melawan kita berikan tindakan tegas, makanya korban meninggal dunia atas nama K. Dua lagi sedang dalam pengejaran," terangnya.

YD dan K bertugas membuntuti korban. YD masuk ke dalam ruangan mesin ATM dan berpura-pura membantu korban agar berusaha memasukkan kembali pin ATM-nya.

Kemudian peran K berada di luar ruangan mesin ATM, mengawasi kondisi sekitar dan menyarankan korbannya agar melapor ke bank esok harinya, untuk memblokir kartu ATM yang tertelan itu.

"Tersangka yang di belakang bertugas menghapal nomor pin korban. Karena sudah diberikan pengganjal dan selotip, ATM yang sudah masuk tidak bisa keluar. (Pelaku K) kemudian menyuruh korban besok ke bank untuk memblokir, sebelum diblokir dikuras dulu," jelasnya.

Para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juli dan terakhir bulan Oktober 2020. Setidaknya, tiga nasabah perbankan di Kabupaten Serang menjadi korban kejahatan pelaku.

Pelaku ditangkap Sabtu 7 November 2020 sekitar pukul 20.00 wib usai pihak kepolisian mengidentifikasi ciri-ciri dan mengenali wajah pelaku yang terekam CCTV di dalam ruangan mesin ATM.

"Untuk masyarakat, apabila mengambil uang di ATM, sebisa mungkin didampingi temannya. Jika ada hambatan, jangan memberitahu pin kepada siapa pun. Rekening yang kita miliki harus selalu online dengan hp kita, agar bisa diantisipasi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya