Polisi Tangkap Penyelundup Organ Satwa Liar Bernilai Rp6,3 Miliar

Organ satwa liar yang disita polisi dari penyelundup.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua orang berinisial DA dan LH yang menyelundupkan organ tubuh satwa liar dilindungi. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Bireuen - Takengon Provinsi Aceh.

Viral Seorang Pejabat Terekam Sedang Duel dengan Macan, Hal Ini yang Terjadi

Saat ditangkap, keduanya mengangkut hasil perburuan mereka berupa 71 paruh rangkong, 28 kg sisik trenggiling dan kulit serta tulang belulang harimau.

Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya perburuan satwa liar di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Harimau Teror dan Serang Manusia, Kantor TNBBS di Lampung Barat Dibakar Warga

"Dari informasi itu kita melakukan operasi tangkap tangan di Jalan Lintas Bireuen dan mengamankan 2 pelaku berperan sebagai pemilik barang dan sopir," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Selasa, 10 November 2020.

Pihaknya juga masih memburu siapa pembeli atau pemesan dari organ tubuh satwa dilindungi tersebut.

Bill Gates Bakal Cari Solusi Terkait Ekstraksi Kelapa Sawit yang Bisa Merusak Ekosistem

"Itu sama saja kejahatan, makanya ini menjadi perhatian kami dalam penyelamatan sumber daya alam hayati khususnya di wilayah Aceh," kata Wahyu.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup, Sustyo Iriyono, mengungkapkan dari barang bukti yang disita itu, nilai ekonominya tinggi mencapai Rp6,3 miliar.  

Sustyo bilang 71 paruh burung rangkong tersebut bahkan hendak dijual mencapai Rp2,3 miliar. Sementara 28 kilo sisik trenggiling mencapai Rp2,8 miliar dan satu ekor harimau dihargai Rp1,2 miliar.

"Berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi itu nilainya mencapai Rp6,3 miliar," katanya.

"PPNS Gakkum LHK bersama Penyidik Polda Aceh akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan ini," ujarnya.

Atas penyelundupan itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp100 juta.

Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Korupsi Asabri Naik ke Penyidikan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya