Remaja 18 Tahun Spesialis Pencuri HP Dalam Rumah Diciduk

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Seorang remaja pria, IG (18 tahun), diamankan pihak Polsek Tambora Jakarta Barat pada Rabu 11 November 2020. Dia adalah spesialis pencuri handphone di dalam rumah. Aksinya terbilang nekat, karena sampai masuk ke rumah korbannya.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Pihak kepolisian mencatat, aksi IG sudah sekitar 30 kali. Hingga akhirnya ia berhasil diciduk oleh polisi. Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M.Faruk Rizki, mengatakan pelaku berhasil diamankan di Gg. RR RT 001/009 Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat, setelah sebelumnya pelaku dipergoki dan terkepung warga.

Warga yang emosi sempat memukuli pelaku. Beruntung, ada anggota Reskrim Polsek Tambora di sekitar lokasi. Pelaku kemudian bisa diamankan polisi dari amuk massa dan dibawa ke Mapolsek Tambora guna pemeriksaan mendalam.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

"Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik di wilayah Tambora maupun Taman Sari " ujar Faruk dikonfirmasi, Rabu 11 November 2020.

Pelaku dalam beraksi, biasanya mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur atau yang tidak di awasi penghuninya. Setelah mengendap-endap dan merasa aman, pelaku kemudian mengambil handphone. IG mengaku nekat melakukan aksinya lantaran tidak punya pekerjaan.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

HP yang dicuri tersebut dijualnya dengan harga murah. Hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan sehari hari dan juga untuk membeli paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Uang hasil jual HP itu digunakan untuk beli sabu dan keperluan sehari hari-hari, demikian pengakuan pelaku,” ujar Faruk.

Hingga kini pelaku dan beberapa barang bukti HP yang belum terjual diamankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya