Aniaya dan Sileti Gadis Muda, Pasutri Sadis Ini Diciduk

Pasutri yang dicokok polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

VIVA –  Tim Direktreskrimum Polda Sumatera Selatan, meringkus pasangan suami istri, PP (22) dan SS (20). Pasutri muda itu dicokok karena melakukan penganiayaan terhadap R (22 tahun).

img_title Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Suryadi mengatakan, kejadian berawal saat korban R bersama pacarnya, sedang melintas di Jalan Panca Usaha Seberang Ulu II Palembang pada Sabtu, 17 Oktober 2020. Namun, tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka PP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku dan temannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Lalu, korban Ikbal dipukuli teman pelaku. Sedangkan korban dibawa pelaku Putra ke arah pintu Tol Palindra menggunakan sepeda motor,” kata Suryadi, didampingi Kanit IV, Komisaris Polisi Zainuri, Kamis, 12 November 2020.

img_title Cinta Ditolak, Seorang Dokter Diduga Aniaya Perawat di Cirebon, Korban: Hidung Saya Dipukul

Sesampainya di kawasan Pintu Tol Palindra, kata Suryadi, pelaku bersama rekan lainnya kemudian menganiaya korban R dengan cara dipukuli oleh pelaku. Sesudah dipukuli di sekitar Tol Palindra, korban kemudian dibawa pelaku ke daerah 10 Ulu Palembang.

“Tidak lama berselang datang istri pelaku membawa silet lalu menyileti korban beberapa kali di bagian kepala. Selanjutnya korban diantar dan diturunkan pelaku di kawasan Bom Baru,” ujarnya.

img_title Diduga Tidak Diberi KTP untuk Pinjol, Pria di Bandung Tega Sekap dan Aniaya Pacarnya

Baca Juga: Balapan Liar Tak Beradab Taruhan Wanita Digulung Pemburu Preman

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan luka akibat sayatan benda tajam. Tak hanya dianiaya, dalam kejadian tersebut ponsel milik korban juga dirampas oleh P.

Sementara itu, tersangka P mengaku kejadian berawal saat dirinya meminta korban untuk meminta maaf kepada istrinya, lantaran telah mengganggu hubungan keluarganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Korban ini saya minta agar mau meminta maaf ke istri karena ulahnya yang sering mengganggu hubungan kami. Tapi, korban ini tidak mau sehingga terjadilah keributan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Ayah di Bandung Aniaya Anak Kandung hingga Tewas: Berawal Cekcok Uang Rp 500 Ribu Buat Judol

Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus penganiayaan anak berusia 15 tahun hingga meninggal dunia dipicu pertengkaran orang tuanya terkait uang Rp 500 ribu

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut