Bobol Konter Pulsa Hingga Ratusan Juta, 2 Warga Wonosobo Ditangkap

Polda Kalsel menangkap dua pelaku pembobolan konter pulsa
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Petualangan kriminal A (25 tahun) dan T (29 tahun), warga Wonosobo yang meretas sistem usaha pengisian pulsa di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berakhir sudah. Kedua pria yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah itu berhasil ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan di-backup oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap.

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan warga bernama Imanuddin selaku pekerja di usaha konter pulsa “Duta Pulsa” yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi Add-On Digipos Best Software hingga mengalami kerugian sebesar Rp57 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 11.00 Wita, saat pelapor berada di tempatnya bekerja yaitu konter pulsa “Duta Pulsa” di Jalan A. Yani Km.1 Kecamatan Pelaihari, dan melakukan pemeriksaan saldo pada aplikasi android DigiPos melalui akun yang dimilikinya.

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

"Setelah membuka aplikasi tersebut, pelapor melihat saldo pulsa yang awalnya Rp180 juta sudah berkurang menjadi Rp123 juta. Padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi," kata Nico kepada wartawan, Kamis 12 November 2020.

Pelapor pun kemudian melakukan pemeriksa laporan transaksi, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor hand phone yang berbeda. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada orang yang tidak dikenal melakukan peretasan ke dalam aplikasi tersebut sehingga dapat melakukan transaksi tanpa sepengetahuan sang pemilik Akun.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Lebih lanjut, Nico menjelaskan, modus operandi para pelaku dimana pelaku T (29) berperan melakukan serangan atau penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile atau ekstraksi aplikasi Add-On Digipos korban mengggunakan tools dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi. Kemudian melakukan scanning atau pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan oleh aplikasi.

Setelah mendapatkan ID Password Publik dan port tersebut, pelaku T (29) dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos korban ke kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan oleh pelaku A (25).

Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, para pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp205 juta.

Selain mengamankan kedua pelaku, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari pelaku A (25) yaitu 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 unit perangkat komputer, 1 unit hand phone merk Samsung Galaxy S9 warna hitam. 

Kemudian, satu buah buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs kartu perdana Telkomsel, 1 unit modem pool, 1 lembar slip setoran Bank Bukopin tanggal 22 – 09 – 2020 sebesar Rp25.524.000 (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Sementara dari pelaku T (29), petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 unit hand phone merk Realme 5s warna biru, 1 unit perangkat komputer, 1 buah buku tabungan Bank. (ren)

Baca juga: Silet Pelakor, Wanita ini Ternyata Tengah Mengandung 7 Bulan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya