Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas, Petugas Dibantu Dua Napi

Oknum petugas Lapas berinisial ARH saat diperiksa polisi.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Jawa Barat terus melakukan pengembangan kasus oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Garut yang terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas. Aksi oknum petugas lapas berinisial ARH digagalkan oleh petugas lapas yang melakukan pemeriksaan, Jumat, 6 November 2020, lalu.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Maolana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara kasus ARH melibatkan dua orang warga binaan atau narapidana Lapas Garut. Kedua narapidana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RR dan YA.

"Hasil pengembangan dari kasus oknum petugas Lapas Garut ini, diduga melibatkan dua orang warga binaan Lapas Garut," ujarnya, Jumat, 13 November 2020.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Baca juga: Oknum Petugas Tertangkap Menyelundupkan Sabu ke Dalam Lapas

Berdasarkan keterangan sementara bahwa ARH mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial RR untuk dimasukan ke dalam Lapas. Sementara, narapidana YA merupakan pemilik sabu. Barang haram tersebut rencananya akan dipergunakan dan dijual di dalam Lapas kelas 2B Garut.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Hal Ini

"YA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Bandung, diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp5 juta," kata Maolana.

Maolana mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket kecil sabu seberat 4,27 gram, tiga buah telepon genggam, satu unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainya. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, Jumat, 6 November 2020 lalu, petugas Lapas Kelas II B Garut menangkap petugas jaga Lapas berinisial ARH yang diduga menyimpan sabu sabu di bagasi sepeda motornya.

Kepala Lapas kelas IIB Garut, RM. Kristyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya jauh-jauh hari telah melakukan peningkatan pemeriksaan keluar dan masuk dari Lapas Garut. Hal itu sebagai upaya untuk menciptakan lapas yang bersih termasuk dari peredaran narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya