Napi di Cikarang Kendalikan Peredaran Narkoba Pakai Jasa Ojek Online

Polisi memperlihatkan dua tersangka pengedar narkoba sabu-sabu yang berperan sebagai kurir dan mereka berprofesi sebagai pengemudi ojek online di Kabupaten Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat, 13 November 2020.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Kepolisian Metro Bekasi Kabupaten membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA, Cikarang, Jawa Barat. Dalam setiap aksinya, pelaku selalu memesan jasa ojek daring atau online dari dalam Lapas.

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Kasus itu terungkap setelah polisi menangkap dua orang bernama Puji Raharjo alias Jojon (41 tahun) dan Sugeng Setio Hadi (33 tahun) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lembang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 7 November 2020. Keduanya bekerja sebagai ojek online.

Setelah ditangkap, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu dan akan dikirim kepada si pemesan. 

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

"Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut akan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Dan kami mengamankan dua pelaku yang menjadi kurir," kata Budi, Jumat, 13 November 2020.

Waktu ditangkap, pelaku mengaku masih ada sabu-sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakannya di Kampung Cijengkol, Desa Lubang Buaya, Setu, Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu petugas menemukan barang bukti lainnya dengan total 28,42 gram sabu-sabu.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir, sedangkan barang haram itu milik narapidana R dan D yang sudah mendekam di Lapas Cikarang.

Baca: Pelaku Begal Kolonel Marinir Mengaku Konsumsi Sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024