Karyawan Pabrik Besi di Bekasi Mengaku Disekap oleh Bosnya

Korban penyekapan (ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Pekerja sebuah pabrik besi PT Pratama Prima Bajatama di Jalan Pangkalan III, Narogong, Kota Bekasi disekap dan dianiaya bosnya sendiri berinisial DST. Korban bernama Rico Pujianto (34) disekap selama tiga hari.

"Saya baru bisa keluar ketika keluarga saya mencari saya ke tempat kerja. Sebelumnya saya sudah hilang kontak," kata korban Rico Pujianto, (34) saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 13 November 2020.

Rico menambahkan, dirinya disekap sejak tanggal 10-12 Oktober 2020. Dia mengaku, penyebabnya karena dituding menggelapkan transaksi jual beli produk perusahaan.

Rico yang berprofesi sebagai sales menceritakan, awalnya sepulang berkeliling melaporkan ke bos nya kalau penawaran ke konsumennya itu ditolak. Karena dianggap produk besinya rusak.

Ternyata laporan itu membuat Rico dituding menggelapkan transaksi jual beli. Hingga akhirnya si bos naik pitam. Hingga akhirnya korban disekap tujuannya korban Rico mengaku tuduhannya.

"Upaya penyekapan ini bertujuan untuk memberi tekanan kepada korban agar mau mengakui perbuatan yang dituduhkan terlapor," ujarnya.

Bahkan, kata dia, dirinya sempat mengalami tindak penganiayaan selama penyekapan berlangsung. Itu yang menyebabkan telinga kirinya mengalami memar. "Hp saya juga diambil, dan percakapannya semua dihapus," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dominicus Dimas, mengatakan, pelaporan yang dilakukan kliennya terkait perampasan kemerdekaan dan penyekapan. "Karena upaya penyepakan ini untuk menekan kepada korban agar mengaku perbuatan yang dituduhkan terlapor," ujarnya.

Kebakaran Pabrik Rotan di Cirebon, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Baca juga: Muhammadiyah: RUU Minuman Beralkohol Mendesak

Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024