Aksi Bejat Pelaku Kasus Sodomi di Kembangan, 20 Kali Beraksi

Pelaku sodomi ditangkap polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi mencokok pria paruh baya berinisial SH (49 tahun) karena perbuatannya melakukan aksi sodomi terhadap bocah laki-laki berinisial AA (14 tahun). SH dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Kembangan Jakarta Barat.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Nicko Purba, mengungkapkan, dari keterangan pelaku diketahui aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak 20 kali terhadap korban.

Modus pelaku dengan memancing korban dengan iming-iming memberikan uang. Syaratnya, korban mesti menuruti pelaku.

Mobil Terbakar Akibat Konvoi Remaja Nyalakan Petasan di Kembangan

Dalam pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan aksi bejat yang sama dengan mencabuli anak lainnya. Namun, saat itu, perkaranya tak dilaporkan ke polisi karena hanya diselesaikan secara kekeluargaan 

“Jadi, ada beberapa korban yang sudah menjadi mangsa pelaku. Namun, satu korban ini yang orang tuanya melaporkan aksinya bejat pelaku," kata Nicko saat dikonfirmasi, Selasa 17 November 2020.

Tegas, Polisi Tertibkan Warga yang Gelar Hajatan di Tengah Jalan

Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Begal Sepeda Sekaligus Penadah

Nicko menjelaskan pelaku beraksi melakukan kejahatan asusila-nya di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat. Hingga siang tadi pelaku masih diperiksa di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Iman Irawan, mengatakan pelaku melakukan aksinya terakhir kali pada Sabtu 10 November 2020. Dengan iming-iming uang, pelaku juga meminta korban tak melapor ke siapapun.

Imam merinci aksi nekat pelaku melakukan tindak pidana pencabulan dengan cara membuka celana korban. 

Dia menjelaskan perbuatan bejat tersebut terungkap karena awalnya ibu korban mengetahui adanya dugaan perbuatan pencabulan.

Ibu korban melihat isi pesan WhatsApp di-handphone miliknya dengan tulisan kalimat 'AA MAU NGISEP'. Nama kontak WhatsApp tersebut dinamai di-handphone milik ibu korban bernama TOMLOL.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHP tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya