Tipu dan Peras Warga, Komplotan Polisi Gadungan Diciduk

Polisi gadungan diringkus Satreskrim Polres Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Lima orang komplotan polisi gadungan, berhasil diciduk setelah berusaha menipu dan memeras korbannya. Mereka diciduk oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Komplotan polisi gadungan ini yakni AD (32), MI (33), RS (35), K (37), dan ZA (27). Mereka awalnya memeras seorang korban, NB, di salah satu kawasan apartemen di Jakarta Selatan.

Awalnya, NB berkenalan dengan salah seorang tersangka yakni AD melalui media sosial. Para pelaku ini mengaku polisi, dan hendak menggerebek apartemen korban untuk mencari narkoba.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Baca juga: Gowes Sambil Swafoto, Guru Besar ITS Dibegal

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, aksi pelaku terlacak setelah salah korban, NB, melaporkan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan itu, pihaknya berhasil mengamankan kelima pelaku di lokasi berbeda.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

“Kelima pelaku itu ini ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cimanggis Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujar Jimmy kepada awak media di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2020.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2 unit HP, 1 buah kartu pengenal, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah rompi warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah jaket motif loreng, 1 buah borgol, dan 1 buah tas selempang warna hijau.

Jimmy menerangkan, para pelaku ini saat beraksi menggunakan atribut kepolisian. Untuk meyakinkan korbannya, mereka juga menyertakan diri dengan kartu tanda anggota (KTA) dan borgol. Tapi itu semua palsu.

Para pelaku ini mengancam korban, apabila tidak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan akan membawanya ke kantor polisi.

"Otaknya ini si pelaku inisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing," ungkap Jimmy.

Jimmy menyebut, para komplotan polisi gadungan ini baru pertama kali melakukan aksinya. Sementara itu, untuk atribut yang digunakan, mereka membeli di kawasan Senen dan tempat lainnya.

Dalam aksi ini, Jimmy menerangkan, AD mencari calon korbannya secara acak melalui media sosial untuk dilakukan profiling terhadap korban tersebut. Apakah bisa diperas atau tidak. 

Setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, dia lantas menghubungi korban untuk melakukan pertemuan di suatu tempat.

Atas kejahatannya itu, para komplotan polisi gadungan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya