Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa 6 Pasal Berlapis

Sidang online penusukan Syekh Ali Jaber di PN Kelas IA Tanjungkarang
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang hari ini menggelar sidang perdana kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian. Sidang perdana kasus ini berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Sidang dilaksanakan secara virtual (online) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono. Sementara itu terdakwa bersama kuasa hukumnya Ardiansyah melakukan sidang di kantor Polresta Bandarlampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Benny Nugroho Sadhi Budhiono dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Alpin Andrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

SYL Keberatan Didakwa Minta Upeti ke Pejabat Kementan RI

Kemudian dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja, pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Didakwa Rp 44,5 M Dengan Cara Peras Karyawan Kementan, SYL Siap blak-blakan di Persidangan

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951. (ren)

Baca juga: Ini Ciri-ciri Jasad Pria yang Dikubur dalam Kamar Kontrakan di Depok

Istimewa

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia karena telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2024