Tepergok Kencan, Suami Bacok Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

Pelaku pembacokan korban selingkuhan istri di Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Personel Polresta Banda Aceh akhirnya menemukan pelaku pembacokan seorang warga yang terjadi di Lambaro, Aceh Besar, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Kasus itu berawal saat pelaku berinisial AM (40) memergoki istrinya sedang kencan dengan korban berinisial KD (41) menggunakan mobil. 

Pelaku yang mengetahui keberadaan istrinya dan korban, membuntuti dari belakang. Setelah berhenti di kawasan Lambaro, pelaku langsung memecahkan kaca mobil korban dengan parang. Lalu membacok korban berulang kali.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Setelah melakukan aksinya pelaku sempat kabur, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto menyebutkan, motif pelaku membacok korban karena unsur sakit hati.

Kata Trisno, pelaku juga sudah berulang kali mengingatkan korban agar tidak menjalin hubungan dengan istrinya. Namun korban mengabaikan peringatan yang disampaikan pelaku.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Karena sudah sakit hati, dan korban juga sudah diperingati agar tidak menjalin hubungan, tapi diabaikan. Sehingga pelaku nekat melakukan penganiayaan," kata Trisno saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 November 2020.

Dari keterangan pelaku, ia sudah mengetahui hubungan keduanya sudah berjalan selama 4 bulan. Selama itu juga pelaku sering melihat keduanya bertemu. Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya AM memilih untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Polisi juga menyita barang bukti berupa parang sepanjang 80 cm yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Setelah beberapa hari bersembunyi, AM menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya. "Pelaku datang sendiri ke Polsek Ingin Jaya menyerahkan diri," kata Trisno.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan pasal 355 Ayat 2 KUHp jo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya