Kepala Desa Pemerkosa Anak Timsesnya Jadi Tersangka

Kantor PPA Polres Garut
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Setelah dua bulan lebih dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, oknum kepala desa asal Garut Jawa Barat sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya pada 7 September 2020, oknum kepala desa dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berumur 14 tahun.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan polisi menetapkan tersangka. Tersangka kekerasan seksual itu saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

"Ya, hari ini kami menetapkan kepala desa yang diduga melakukan pelecehan seksual sebagai tersangka, " ujar Ipda Muslih Hidayat pada Jumat 20 November 2020.

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, oknum kepala desa yang melakukan pemerkosaan terhadap korban anak dari tim sukses (timses) semasa dia mencalonkan sebagai kepala desa. Penetapan tersangka setelah pihak Polres Garut melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan.

"Jadi kami belum melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa, " ungkap Muslih.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Lanjut Muslih, pihak penyidik dalam waktu dekat ini akan memanggil oknum kepala desa. Sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan namun masih bersifat klarifikasi.

"Pokoknya kami akan memanggil tersangka, " lanjut dia.

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi pada awal bulan Januari 2020 lalu. Tersangka saat bertandang ke rumah korban meminta korban untuk memijatnya. Saat itu tersangka justru melakukan pemerkosaan pada saat kondisi rumah sedang sepi.

Korban sebut saja Melati mengaku setelah aksi pemerkosaan itu, dia diiming-imingi akan dinikahi sang oknum kepala desa. Aksi pelecehan seksual tersebut sempat berulang. Namun korban yang masih remaja itu tak berdaya karena tersangka mengancamnya. Pelaku juga tak memenuhi janji tersebut. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya