Ditinggal Nikah, Pria Ini Sebarkan Foto Porno Mantan Pacar

Ilustrasi menonton video porno
Sumber :
  • dok. pexels

VIVA - Seorang pria berinisial PWS ditangkap Satreskrim Polres Bogor akibat menyebarkan foto porno mantan pacarnya di media sosial. Aksi itu dia lakukan karena sakit hati ditinggal nikah.

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan: Kisah Denny Sumargo Beli Rumah Dekat Sandra Dewi

"Kita menangkap pelaku tindak pidana pornografi melibatkan foto porno di mana modusnya pelaku ini, memfoto dalam keadaan tidak berpakian. Pelaku sakit hati karena pacarnya berinisial DN hendak menikah dengan pria lain sehingga disebar pada saat mereka sedang berhubungan," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Polres Bogor, Jumat, 20 November 2020.

Baca juga: Video Porno Mirip Gisel, Polisi Analisis Wajah, Gorden Hingga TV

Calon Pengantin Bakal Diminta Wakaf Dulu Sebelum Akad, BWI Beberkan Tujuan hingga Metodenya

Roland mengatakan tersangka PWS membuat konten berbau pornografi tersebut dengan cara memfoto DN pada bagian kemaluan dan payudara lalu menyebarkan ke media sosial Facebook dan Whatsapp.

Korban DN kemudian melaporkan ke Polres Bogor terkait adanya penyebaran foto korban yang memiliki muatan pornografi di media sosial Facebook dengan menggunakan beberapa akun Facebook dan Whatsapp. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan patroli cyber, ditemukan jejak digital tiga pengguna akun Facebook dan Whatsaap yang digunakan oleh tersangka PWS.

Lee Sang Yeob Resmi Nikahi Sang Kekasih, Potret Tangisannya Jadi Sorotan

"Korban awalnya sudah menikah, berpacaran dengan pelaku, kemudian tidak langgeng, pisah. Kemudian korban mau menikah lagi. Pada saat korban mau menikah lagi, si pelaku tidak terima sakit hati kemudian foto-foto pelaku dengan korban ini disebar. Foto tanpa busana ini dia sebarkan melalui media sosial. Korban melapor ke Polres Bogor," kata Roland.

Roland melanjutkan pelaku PWS mengambil foto tersebut pada saat DN berpacaran dengannya secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan korban. PWS dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bogor guna penyidikan dan pengungkapan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone merk Samsung, Asus, Moto dan Apple. Enam lembar tangkap layar screenshot Whastapp, dan tiga akun Facebook.

"Terhadap pelaku kita kenakan Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun dan juga kita kenakan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun maksimal," kata Roland.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya