Buronan Investasi Singkong Ditangkap di Season City Jakarta

Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Polda Riau berhasil meringkus buronan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong dengan tersangka M Yusuf Hasyim. Dirut PT Sumatera Tani Mandiri ini ditangkap di Season City, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 19 November 2020. 

Kapolda Riau dan Anak Buah Beri Rasa Aman dan Nyaman Pemudik saat Arus Balik, Begini Caranya

Penangkapan itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi ketika dikonfirmasi awak media. "Iya benar, Polda Riau yang menangkap," kata Arsya, Sabtu, 21 November 2020.

Yusuf Hasyim selaku dirut PT STM pada kasusnya diduga telah menipu puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah. Kasus penipuan itu bermula pada Desember 2019. Yusuf menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. 

Kinerja Irjen Iqbal dan Anak Buah Buat Aman Riau Dapat Apresiasi MUI

Selain itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Zaidul Akbar: Kalau Makan Getuk Saya Banyakin Kelapanya, Kenapa? Ini Alasannya

Tapi, seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tidak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini diduga sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain di Riau, Yusuf juga pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong pada 2004. Yusuf dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.

Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih.

Baca juga: Garangnya Kapolda Metro Baru, Ancam Tindak Pelanggar Prokes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya