Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Lombok Timur

Polisi perebek pabrik sabu rumahan di Lombok Timur.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba  Polda NTB melakukan penggrebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik narkoba jenis sabu, Sabtu, 21 November 2020.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan sepuluh pelaku yang menjalankan bisnis narkoba di Lombok Timur. 

"Sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang  mendapatkan sabu, mereka di-suplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ustaz. Si ustaz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan," ungkapnya,  Minggu, 22 November 2020.

Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Baca juga: KTT G20, Jokowi Tegaskan Komitmen RI Dorong Ekonomi Hijau

Pihak kepolisian mengungkap jaringan pabrik sabu tersebut juga bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.

Kontraktor Proyek Inpres di NTT Tinggalkan Utang Miliaran Rupiah Kabur ke NTB

Peralatan dalam pabrik sabu tersebut difasilitasi oleh seseorang yang dipanggil Jenderal Yusuf, seorang tahanan kasus narkoba yang dipidana 10 tahun di Lapas Mataram. Jenderal Yusuf juga merupakan buronan interpol dalam kasus perampokan di Malaysia dan Brunei. 

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di Kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur ada pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba.

"Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan di Lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur," katanya.

Di sana petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan delapan pelaku. Polisi menyita barang bukti sabu di masing-masing kamar.

Dari penggerebekan di kos-kosan tersebut kemudian polisi meneruskan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Lombok Timur. Polisi kembali menangkap dua pelaku di lokasi berbeda yang merupakan satu jaringan pelaku.

"Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika," kata Helmi Kwarta.

Dalam pabrik rumahan tersebut, polisi menyita alat-alat yang digunakan dalam meracik sabu seperti mekiheitamin cair, mixsofir cair, dimethyl sulfoxide cair dan alat lainnya. Sabu yang ditemukan masih dalam bentuk cairan yang siap diproses menjadi narkoba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya