Menolak Diajak Tidur, Wanita Ini Dianiaya Selingkuhannya

CRH, menganiaya selingkuhannya karena menolak saat ia ajak tidur bareng.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Seorang pria berinsial CRH alias Carlos menganiaya wanita selingkuhannya, AGN, di rumah rekan korban, Jalan Bendungan KM 11 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin malam, 26 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00 WIB. Sebabnya, korban menolak diajak tidur.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Setelah kejadian, korban yang merupakan warga Jalan SM Raja Simpang Marindal, Kota Medan, melaporkan ke Polsek Patumbak. Polisi pun melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan pria berdomisili Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

"Saat di rumah rekannya itu, pelaku membentangkan tikar di ruang tamu. Lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya. Namun korban tidak mau sehingga pelaku emosi kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," kata Kapolsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza, kepada wartawan, Senin, 23 November 2020.

Keluarga Lettu Agam Buka Suara soal Isu Perselingkuhan yang Viral di Medsos

Baca juga: Tepergok Kencan, Suami Bacok Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Patumbak langsung meringkus Carlos di Jalan Sm Raja Simpang Jalan Balai Desa Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. "Pelaku tidak melawan saat ditangkap," tutur Arifin.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Kepada penyidik, dia mengakui segala perbuatannya menganiaya korban. Bahkan, pelaku mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun.

"Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tutur Arfin.

Atalarik Syach.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Konflik antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa masih berlanjut bahkan setelah keduanya bercerai. Ditambah lagi, belum lama ini Tsania Marwa menjadi saksi di MK.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024