Habib Bahar Tolak Diperiksa, Pengacara: Suka-suka Polisi Saja

Habib Bahar Bin Smith bebas.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Habib Bahar bin Smith menolak agenda pemeriksaan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus pemukulan di Bogor. Penolakan itu dilayangkan Habib Bahar karena dengan pelapor sudah damai. Bahkan laporan tersebut dianggap sudah dicabut oleh pelapor.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar memastikan penolakan itu memang dilakukan kliennya. Bahkan, Habib Bahar meminta kasus tersebut langsung diproses ke pengadilan.

"Iya memang (langsung ke pengadilan), sekarang Habib Bahar dan pelapor sudah berdamai, sudah ada pernyataan perdamaian," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa, 24 November 2020.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Aziz menilai, pemeriksaan yang diagendakan pada Senin, 23 November 2020 di Lapas Gunung Sindur itu dilaksanakan oleh enam orang. 

"Pelapor sudah mencabut laporan yang dimaksud, berkas (perdamaian) sudah kita kirim ke polda, polres, jaksa, kurangnya apa lagi?" katanya.

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo-Gibran: Mau Gak Mau Harus Terima, Tapi...

"Masih aja dipermasalahkan, ya udah suka-suka polisi saja. Wajarlah kalau Habib Bahar begitu, suka-suka polisi saja, langsung disidang, hukum berapalah, terserah polisi," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Bahar ditetapkan jadi tersangka ditetapkan dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.

"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama - sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patopoi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya