9 Orang Hobi Mancing Cabuli Gadis Secara Bergilir

Tersangka kasus pencabulan di Tasikmalaya
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA - Sembilan orang di Tasikmalaya yang diketahui hobi memancing mencabuli gadis di bawah umur. Polres Tasikmalaya lantas menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Sembilan tersangka kejahatan seksual tersebut yaitu AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40). Dari sembilan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, di antaranya masih kerabat dan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan bahwa para tersangka tersebut melakukan pelecehan seksual dan pencabulan secara bergilir tiap akhir pekan. Enam tersangka sempat beberapa kali melakukan hubungan badan dan tiga lainnya hanya melakukan pencabulan.

Harga Saham Naik Buat Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya ke-24 Dunia? Begini Analisis Pengamat

"Jadi mereka ini memang memiliki hobi yang sama yaitu memancing, jadi melakukan pelecehan seksual maupun pencabulan setiap akhir pekan," ujarnya Kamis, 26 November 2020.

Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum Kades Ditahan

ASDP Layani Penyeberangan 2.615.124 Orang dan 646.486 unit Kendaraan Momen Nataru 2023-2024

Untuk membujuk korban agar mau melayani para hidung belang tersebut, korban diiming-imingi uang antara Rp30-100 ribu. Perbuatan para tersangka dilakukan di kolam pemancingan, gubuk di sawah maupun di rumah tersangka.

"Bahkan di antara para tersangka ini ada yang melakukan pelecehan seksual saat perayaan HUT RI," kata Hario.

Lanjut Hario, hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku masing-masing lima kali melakukan persetubuhan dengan korban. Akibat perbuatan para tersangka polisi menjerat enam orang tersangka dengan pasal 81 Undang Undang Perlindungan anak dan pasal 21 serta tiga orang dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak.

"Barang bukti lengkap, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024