Kepala Cabang Bank Mega Malang Tipu Nasabah Rp5,7 Miliar

Polres Malang menangkap eks Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kiai Tamin, Kota Malang, berinisial YA, atas dugaan investasi bodong dengan kerugian nasabah Rp5,7 miliar.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polres Malang menangkap mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kiai Tamin, Kota Malang, Jawa Timur, berinisial YA (44 tahun) atas dugaan investasi bodong. Belakangan diketahui pada akhir September, YA mengundurkan diri dari jabatannya.

Waspada Kejahatan Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

"Dia Branch Manager (kepala cabang) Bank Mega. Karena kasus ini dia sudah tidak bekerja lagi. Karena ada beberapa laporan dugaan investasi bodong yang melibatkan sejumlah nasabah dan menjadi korban YA," kata Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, Kamis, 26 November 2020.

Sejauh ini ada delapan nasabah yang mengaku menjadi korban YA. Mereka rata-rata telah mengenal dekat dengan YA karena jabatannya sebagai kepala cabang. Modusnya menjanjikan atau mengajak untuk ikut dalam satu jenis tabungan berjenis deposito cashback.

Waspada, Modus Penipuan Ini Marak Mengintai saat Ramadhan

Para korban merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Namun, kerugian terbanyak dialami warga Kota Malang. “Di sini (Kabupaten) kerugian nasabah Rp940 juta, di Kota Rp4,5 miliar; digabungkan total kerugian nasabah atas perbuatan YA sebesar Rp5,7 miliar," ujarnya. 

Iming-iming yang diberikan kepada nasabah, antara lain menjanjikan memberikan bunga yang diserahkan kepada nasabah per bulan atau per tahun dengan bunga 12 hingga 15 persen. Ternyata, fakta yang ditemukan, tidak ada sama sekali jenis tabungan deposito cash back. 

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

"Kedua korban yang telah menyetor ternyata uang tidak dimasukkan ke rekening korban di Bank Mega. Semua dilakukan di luar Bank Mega, ternyata. Uangnya nasabah dibayarkan untuk membayar cicilan bunga pinjaman ke nasabah lainnya yang juga ditipu," katanya 

Modus penipuan itu berjalan selama 1,5 tahun. Di Kabupaten Malang, transaksi sebanyak 10 kali sejak Februari 2019 hingga Juni 2019. Saat beraksi YA memberikan iming-iming bahwa uang bisa ditarik kembali sewaktu-waktu. Namun semuanya merupakan modus penipuan. 

YA mengaku, dalam melakukan aksinya seorang diri tanpa melibatkan orang lain di Bank Mega. Polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

"Ibu ini murni atas inisiatif sendiri. Bank Mega tidak terlibat dan di luar sepengetahuan Bank Mega. Karena tidak ada program itu dan tidak pernah ditawarkan program seperti itu,” ujar Hendri. 

Menurut YA, dua korban yang dia tipu di Kabupaten Malang adalah seorang pasangan suami-istri, yakni Bambang Sugiharto dan Bambang Sugiharto. YA mengaku kenal dekat dengan kedua korban. Uang kedua korban total Rp940 juta. (ase)

Baca: Eks Karyawan Bank Jatim Tipu Korban Rp15 Miliar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya