Modus Ritual, Pria di Jambi Perkosa Dua Anak Perempuan di Dalam Hutan

Pasangan suami istri di Jambi ditangkap karena kasus perkosaan dua anak perempuan.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Entah apa yang merasuki seorang pria di Kabupaten Tebo, Jambi, tega memperkosa dua anak perempuan di dalam hutan hingga puluhan kali. 

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Informasi dihimpun VIVA, pemerkosaan ini diketahui saat pelaku menjanjikan kepada keluarga korban bisa menggandakan uang. Atas kesepakatan tersebut, pelaku berdalih melakukan ritual gaib sampai membawa dua anak perempuan korban untuk melakukan ritual ilmu penarik Rogo Sukmo.

Karena tidak berhasil dan malu kepada keluarga korban, pelaku langsung membawa korban ke dalam hutan bersama istri pelaku. 

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Kapolres Kabupaten Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono membenarkan ada seorang pria ditangkap karena memperkosa dua anak perempuan di dalam hutan dengan tujuan ritual gaib. 

"Pelaku bernama Indrajit 55 tahun warga Simpang Semangko, RT 17 Kelurahan Sungai Bengkal yang saat ini sudah jadi tersangka," ujarnya. 

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Gunawan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2020, saat pelaku menawarkan ilmu gaib yang bisa menggandakan uang, namun gagal dan pelaku mencoba kembali dengan ritual berbeda juga gagal.

Demi menutupi rasa malu, pelaku langsung membawa kabur dua anak perempuan ke dalam hutan tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

"Saat di dalam hutan, pelaku mengguna-guna kedua korban sampai melakukan hubungan suami istri berkali-kali di dalam pondok pelaku," tuturnya.

Menurut Gunawan, orangtua korban merasa curiga dan langsung mencari anaknya ke dalam pondok yang berlokasi di simpang Semangko, namun tidak ditemukan. Keluarga korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan melakukan pencarian

"Selama pencarian dua minggu, pelaku langsung ditangkap tepatnya di Tanjabbar dan menurut keterangan pelaku, korban bernama TM (13) sudah disetubuhi sebanyak 20 kali, sedangkan RA (14) sebanyak 12 kali yang dilakukan di pondok dalam hutan dan atas kelakuan pelaku terancam 15 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya