Mobil Parkir di Tempat Sepi Jadi Target Pencuri Modus Pecah Kaca

Ilustrasi pencurian mobil
Sumber :
  • Thenewswheel

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang pelaku ML dan AJ, komplotan pencuri barang berharga dalam mobil dengan modus pecah kaca, kemudian masuk ke dalam mobil sasaran.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Sudjarwoko mengatakan, kedua pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan terakhir sejak pandemi, dan sudah ada 20 lokasi kejadian yang dilakukan pelaku di sekitar wilayah Jakarta Utara.

“Lokasi 20 kali tersebut, di antaranya dilakukan di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok lima kali, Cilincing tiga kali, dan TKP lainnya.” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 30 November 2020.

Berani Adang Maling, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan Jadi Kepala Toko

Sudjarwoko mengatakan, modus para pelaku dengan mencari sasaran sebuah mobil mewah yang terparkir di lokasi-lokasi sepi atau yang tidak terpantau oleh pemiliknya.

Dengan alat-alat perkakas seperti obeng, yang dan gunting, kedua pelaku kerap kali berhasil membawa kabur berbagai barang elektronik dari dalam mobil tersebut.

Hotman Beri Respons Menohok ke Romo Magnis yang Sebut Jokowi Mirip Pencuri

“Di antaranya dashboard, tape, blower AC, speedometer, dan sebagainya yang sekiranya pelaku, barang tersebut berharga dan dapat dijual,” ujarnya.

Sementara aksi pelaku diketahui berhasil mengasak barang mewah dari sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara..

Aksi pelaku kemudian terekam CCTV yang kemudian di laporkan oleh polisi. Selanjutnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di dalam rumah kontrakan kawasan Cilincing Jakarta Utara.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mendapati beberapa barang hasil curian yang belum sempat terjual oleh kedua pelaku, polisi kemudian mengembangkan kembali kasus tersebut dan menangkap dua orang penadah.

“Hasil barang bukti yang belum sempat terjual juga kita amankan, selain itu kita juga mengamankan dua orang penadah barang hasil curian kedua pelaku,” ujarnya.

Hingga kini dalam kasus tersebut polisi mengamankan 4 orang, dua orang pelaku pencurian dan dua orang penadah.

Sementara untuk kedua pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: 2 Pria di Bekasi Ngaku Polisi, Peras Warga yang Beli Tramadol

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya