Penghasilan Turun Selama PSBB, 2 Sopir Angkot jadi Maling Pecah Kaca

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Aparat kepolisian berhasil menangkap ML dan AJ. Keduanya adalah pelaku pencurian barang elektronik pada mobil-mobil mewah. Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir angkot di kawasan Jakarta Utara.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kedua pelaku mengaku aksinya tersebut. Pengakuan mereka, aksi kriminal itu mereka lakukan lantaran kebutuhan ekonomi.

“Keduanya mengaku penghasilannya menurun drastis selama pandemi, keduanya diketahui bekerja sebagai sopir angkutan umum yang biasa beroperasi di kawasan Jakarta Utara,” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 30 November 2020.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Baca juga: Mobil Parkir di Tempat Sepi Jadi Target Pencuri Modus Pecah Kaca

Sudjarwoko mengatakan kedua pelaku telah melakukan aksi dengan modus serupa selama 6 bulan terakhir, atau saat pandemi dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Ibu Kota.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Selama itu keduanya telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali, di 20 lokasi berbeda. Aksi itu mendapatkan keuntungan materi buat keduanya hingga puluhan juta rupiah.

“Lokasi 20 kali tersebut, di antaranya dilakukan di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok lima kali, Cilincing tiga kali, dan TKP lainnya,” katanya.

Kedua pelaku mengincar mobil-mobil mewah yang terparkir di pinggir jalan, dan tidak terpantau oleh pemiliknya.

Saat mengetahui ada mobil yang menjadi target, kedua pelaku kemudian mendekati secara diam-diam. Satu pelaku bertugas memantau situasi sekitar, kemudian yang satunya lagi sebagai eksekutor. Pelaku dengan bermodal obeng dan gunting, mengambil berbagai fasilitas elektronik di dalam mobil mewah tersebut.

Aksi terakhir para pelaku dilakukan di pinggir jalandi  kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Aksi mereka terekam CCTV. Bermodal rekaman tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di dalam rumah kontrakan di kawasan Cilincing Jakarta Utara.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mendapati beberapa barang hasil curian yang belum sempat terjual. Polisi kemudian mengembangkan kembali kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah.

“Hasil barang bukti yang belum sempat terjual juga kita amankan, selain itu kita juga mengamankan dua orang penadah barang hasil curian kedua pelaku,” ujarnya.

Sementara untuk kedua pelaku, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya