Bermodus Sumbangan untuk Palestina dan Suriah, 2 WNA Lakukan Penipuan

WNA Melakukan Penipuan Bermodus Sumbangan
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah, diringkus petugas Imigrasi lantaran diduga melancarkan aksi penipuan dengan modus sumbangan. Mereka dibekuk di kawasan pemukiman elit, Pesona Khayangan, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Citra Satelit Tunjukkan Ribuan Tenda Dekat Khan Younis, Israel Bersiap Serang Rafah

Para pelaku masing-masing berinisial MBM (42 tahun) asal Suriah dan MFG (28 tahun) asal Palestina. Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat Tholib menuturkan, sepak terjang pelaku terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari kepolisian pada 27 November 2020.

“Saat itu tim dari Polres Metro Depok melaporkan bahwa ada dua orang asing yang sedang meminta-minta sumbangan di masjid, di daerah Pesona Khayangan,” katanya kepada awak media, Kamis, 3 Desember 2020.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Baca juga: Diduga Korban Perampokan, Pedagang Jamu Ditemukan Tewas

Kemudian, tim Imigrasi meluncur ke lokasi kejadian dan benar ditemukan dua orang asing tersebut. Pada saat dimintai keterangan mengenai izin tinggalnya, mereka mengeluarkan kartu pengungsi atau UNHCR yang dikeluarkan oleh United Nation.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Kutuk Serangan Terbaru Israel ke Gaza

“Hasil pendalaman ternyata mereka membawa kotak amal ini dengan mengatasnamakan anak yatim tapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata hasilnya itu memang untuk kehidupan sehari-hari bukan untuk disumbangkan,” ujar Tholib.

Dari tangan kedua pria tersebut, petugas mendapati uang hasil sumbangan warga sekira Rp3.850.000. “Itu kami gabungkan dari dua box yang satu bertuliskan negara Palestina yang satu lagi berwarga negara Suriah.”

Lebih lanjut Tholib mengatakan, saat ini pihak Imigrasi sedang melakukan pendalaman terkait kedatangan atau pun aktivitas para pelaku.

“Ini yang juga akan kami selidiki, apakah waktu awal pertama kali masuk itu menggunakan visa, kami masih berkoordinasi dengan direktorat untuk meminta data-data mereka dan kami juga masih tetap mencoba menghubungi pihak UN,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Tholib mengaku pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 75 Undang-undang keimigrasian tentang ketertiban umum. Selain itu, petugas juga akan menggali keterangan dari istri siri pelaku yang berdomisili di kawasan Pondok Gede, Bekasi.   

“Kita ingin tahu lebih dalam terkait kegiatannya. Kami mengupayakan dia untuk pulang ke negaranya karena yang harus kami lakukan juga adalah berkoordinasi dengan pihak kedutaan dulu terkait dokumennya itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya