Aksi Emak-emak Hadapi 2 Maling Motor di Tangerang

Kapores Kota Tangerang Kombes Ade Ary Dalam Rilis Kasus Pencurian
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Dua pria berinisial DS dan S tak bisa berkutik setelah diciduk Kepolisian Resor Kota Tangerang karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Motor itu mereka coba ambil saat diparkir di pinggir sungai kawasan Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan, saat itu korban diketahui hendak mencuci pakaian di sungai. Dia memarkirkan motornya di bantaran sungai.

Baca juga: Bermodus Sumbangan untuk Palestina dan Suriah, 2 WNA Lakukan Penipuan

Daya Tampung SD di Kota Tangerang TA 2024 Ada 22.956 Kursi, Jangan Lupa Daftar Pra PPDB

Saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor. Dia lalu memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motornya. Melihat motornya mau dibawa para maling itu, dia pun berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.

"Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh, lalu pelaku melarikan diri. Namun beruntung, warga setempat cepat tanggap dan  berhasil mengamankan satu pelaku," kata Kapolres, Kamis 3 Desember 2020.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Pelaku yang berhasil dicokok warga langsung dibawa ke Mapolsek Kresek untuk ditindak lanjuti. Tak lama kemudian, petugas berhasil menciduk satu pelaku lainnya di salah satu kontrakan di kawasan Cikupa, Tangerang. Ternyata, ada dua rekan mereka yang kini buron. 

"Satu lagi kita berhasil amankan, jadi total ada dua tersangka yang ditangkap. Dan dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka beraksi bersama dua rekannya yang lain dan kini masih berstatus daftar pencarian orang," jelas Ade.

Mereka juga mengakui, aksi tersebut telah dijalani selama kurang lebih satu tahun. Dalam sehari, pelaku berhasil mencuri 2 sampai 3 unit motor yang dijual dengan harga Rp2,5 juta per unitnya.

"Mereka beraksi lumayan lama, dan kasus ini masih terus kita selidiki," ungkapnya. Dalam kasus ini, kedua pelaku yang berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya