Sindikat Mafia Tanah Raup Rp6 Miliar Tipu Nenek 75 Tahun

Sindikat mafia tanah.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Sebanyak delapan orang sindikat mafia tanah dicokok Polda Metro Jaya. Mereka menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank senilai Rp6 miliar.

Wanita Lansia di Jaksel Ngaku Diperkosa Handphone, Diduga Halusinasi

Kasus ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

"Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya tahun 2015," ujarnya.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Baca jugaHarimau Lalu Lalang di Jalan Setelah Lahap Mangsa di Depan Petugas

Yusri menceritakan, kasus ini berawal saat korban yang merupakan wanita paruh baya ini diminta memberikan sertifikat rumah ke saudaranya. Saudaranya kemudian hendak menggadaikan sertifikat rumah korban buat modal usaha hingga renovasi rumah korban. 

Kata Polres Jaksel soal Laporan Terhadap Connie Rahakundini Bakrie

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dengan bujuk rayu lantas korban menyerahkan sertifikat itu.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," kata Tubagus.

Sindikat ini lantas membuat identitas palsu dari pemilik rumah korban. Hal itu tak lain guna mengubah nama pemilik dalam sertifikat tersebut. 

Setelah surat rumah itu berpindah nama, tersangka menggadaikan surat tanah itu ke bank. Nominal yang digadaikan sebesar Rp6 miliar.

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara, dia enggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," Tubagus menambahkan.

Singkat cerita, polisi berhasil menangkap kedelapan tersangka setelah menerima laporan. Namun, hingga kini masih ada dua orang yang buron. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hal ini.
 
Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya