Ustaz Maaher Ditangkap Polisi Gara-gara Unggahan Ini

Ustaz Maaher At Thuwailibi
Sumber :
  • @ustadzmaaher_

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) ditangkap penyidik atas laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap ulama. Kini, polisi masih mendalami motifnya.

Gus Yahya Sebut Rencana Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia Sudah Didengar Sejak 2018

“Ditangkap SE atas dugaan pelanggaran pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA,” kata Awi di Mabes Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan tersangka mengunggah konten bernuansa SARA melalui Twitter @ustadzmaaher_official yang kata kuncinya ‘cantik’ dan ‘jilbab’. Di sini, postingannya ditambahkan ‘cantik pakai jilbab kaya kiyainya Banser ini ya’.

Rupanya Denny Caknan Konsultasi dengan Ulama Sebelum Nikahi Bella Bonita

“Ini jadi clue-nya kata kunci cantik dan jilbab, itu untuk perempuan. Sedangkan, kiyai itu laki-laki dan kiyai adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu. Kita tahu bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama Islam,” kata dia.

Sehingga, kata Awi, ulama ini tokoh orang-orang yang punya nilai religi tinggi tidak sembarangan. Akhirnya, perwakilan dari Banser Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan perbuatan Ustaz Maaher tersebut.

Beda dengan Zara, Atlet Judo Ini Pilih Didiskualifikasi Dibandingkan Lepas Hijab

“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi, verifikasi dengan ahli,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Maaher At-Thuwalibi ditangkap di rumah tinggal Jalan Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB.

Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Barang bukti yang disita oleh penyidik berupa satu buah handphone iPhone GS, satu buah Samsung tab putih, satu buah handphone Oppo tipe 2043, satu buah handphone Samsung A71, dan satu buah KTP atas nama Soni Eranata, NIK 120723140490xxxx (empat angka terakhir sengaja disamarkan).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya