Tukang Pijat di Aceh Dicambuk 37 Kali Usai Lecehkan Pelanggan

Pelaku pelecehan seksual dicambuk di Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Seorang pria berprofesi tukang pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial M (22), menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin, 7 Desember 2020.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Ia dicambuk sebanyak 37 kali karena melecehkan pelanggannya seorang pria pada September lalu. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, mahkamah syariah menjatuhkan hukuman cambuk kepada M karena terbukti bersalah. Ia dijerat dengan Qanun Jinayat.

“Inisial M itu kasus pelecehan di tempat pijat yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kuta Alam, dari awal hingga BAP,” kata Heru usai menggelar hukuman cambuk.

Dokter Boyke Ungkap Bahaya Pijat Perbesar Penis, Bisa Sampai Diamputasi

Kasus itu berawal saat korban mendatangi usaha pijat refleksi untuk mendapatkan pelayanan pijat. Setelah registrasi, tukang pijat pun diarahkan ke pelaku, dan dilaksanakan kegiatan pijat di lantai 2 tempat usaha tersebut.

Pelaku saat itu menyuruh korban untuk membuka semua pakaiannya. Namun korban menolak. Pelaku tetap memaksa dan melanjutkan pemijatan di area kemaluan korban.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Merasa dilecehkan, korban meminta untuk menghentikan pijat tersebut dan melaporkan pelaku ke polisi dengan kasus pelecehan seksual.

Selain tukang pijat M, Kejari Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah juga mengeksekusi 5 terpidana lainnya yang terlibat kasus maisir (judi). Prosesi eksekusi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Uqubat cambuk yang pelanggar hari ini ada berjumlah 6 orang yaitu kasus maisir dan pelecehan seksual,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya