Polisi Gerebek Gudang Barang Kedaluwarsa, Ada Popok hingga Sabun

Tersangka penjual barang kedaluwarsa
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Garut menggerebek gudang yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan dan penjualan barang-barang kedaluwarsa.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Satreskrim Polres Garut Jawa Barat pun mengamankan dan menetapkan seorang tersangka berinisial DH (40). Dia merupakan warga Desa Salakuray, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus barang kedaluwarsa dan barang tak memiliki label resmi.

Petugas Hentikan Ambulans yang Ternyata Digunakan Pemudik untuk Pulang Kampung

"Sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan barang kedaluwarsa," ujarnya, Rabu, 9 Desember 2020.

Tersangka mengaku mendapatkan barang-barang kedaluwarsa dan tak berlabel tersebut dari daerah luar Garut dan luar negeri dengan cara membeli secara online. Kemudian, barang tersebut dijual secara langsung kepada konsumen di toko kelontong yang bersatu dengan gudang penyimpanan barang-barang kedaluwarsa.

Jangan Panik Jika Ada Angka Ini di SIM Anda

"Jadi dia ada yang dibeli dari luar Garut, dari luar negeri yang dibeli secara online, lalu dijual secara langsung kepada konsumen," ungkap Devi.

Lanjut Muhammad, pihaknya menyita sedikitnya 30 jenis barang kedaluwarsa seperti berbagai jenis popok bayi, pembalut, deterjen, sabun mandi, sabun cuci, sampo dan pembersih lantai dan puluhan jenis lainnya.

Perbuatan tersangka dinilai sangat membahayakan para konsumen sehingga tersangka diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

"Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a, d, dan g Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya. (ase)

Baca juga: Gelar Perkara Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Apa Hasilnya?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya