Polisi Diminta Serius Tangkap Buronan Benny Tabalujan

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Polri untuk mengusut tuntas perkara kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tersangka pengusaha Benny Simon Tabalujan. Direktur utama PT Salve Veritate itu merupakan tersangka kasus sengketa tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur dan saat ini masih menjadi buronan.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Harus diusut tuntas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Polri sedang gencar memburu mafia tanah. Bahkan, ada target-target sengketa tanah yang diduga melibatkan mafia tanah,” kata Sekjen KPA, Dewi Sartika di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.

Namun, Dewi berpandangan, belum ada upaya serius dari polisi untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah di Indonesia ini. Padahal, pada awal Desember 2020, Dewi bersama Kapolri Jenderal Idham Azis menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas masalah reforma agraria dan reforma konfliknya.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

KPA juga mendesak, polisi bisa membuka modus terjadinya sengketa tanah yang dilakukan para mafia tanah itu. Khawatirnya, mafia tanah ini bekerja secara terorganisasi, bahkan ada yang diduga melibatkan aparat hukum.

“Kapolri harus tegas menindak sengketa pertanahan ini. Yang mengambil keuntungan dari kelompok tanah rakyat dan yang melakukan pemalsuan hak. Termasuk mafia tanah yang bekerja memperkara sengketa tanah itu,” lanjut Dewi.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Dalam kasus tanah di Cakung, KPA juga mencermati hal itu. Dalam pencarian Benny Tabalujan, Polri berencana mengeluarkan red notice atau pencarian tersangka di luar negeri. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, Benny telah melarikan diri ke luar negeri.

Terkait hal ini, Dewi menyebut, langkah itu perlu dilakukan. Apalagi, bila Benny tertangkap, polisi bisa membongkar praktik tindak pidana pertanahan ini. “Apalagi kalau mendukung proses pengungkapan jaringan mafia tanah yang lebih besar lagi. Itu sangat tepat dilakukan,” imbuh Dewi.

Buka Pintu untuk Red Notice

Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

“Tapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Awi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku sedang mengumpulkan data terlebih dahulu terkait apakah penyidik sudah mengirimkan permohonan red notice kepada Mabes Polri untuk kasus mafia tanah atau belum. Sebab, tersangka Benny Tabalujan saat ini masih buron. “Saya harus kumpulkan data dulu ya,” kata Yusri.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO dengan Nomor 171/VI/2020 atas nama Benny Simon Tabalujan. Selain DPO, kepolisian juga tengah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol. Diduga, Benny Tabalujan berada di Australia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum update terhadap pengejaran buronan Benny Tabalujan. 

Pihaknya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Belum di-update," kata Ade.

Sedangkan, pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi.

"Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris.

Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Adapun sidang di PN Jakarta Timur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan.

Baca juga: Sisa Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan, Kaki di Tong Sampah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya