- VIVA/Kenny Putra
VIVA – HS (32 tahun) membunuh sang kekasih, HH (18 tahun), setelah mengetahui korban hamil dari hubungan perselingkuhannya. HS nekat menghabisi nyawa korban dengan usia kandungannya yang sudah mencapai 5 atau 6 bulan karena tidak mau bertanggung jawab lantaran dia sendiri sudah berkeluarga.
Pelaku berhasil dibekuk setelah satu tahun lalu jasad sang kekasih ditemukan di Taman Kota Tol Jagorawi oleh tim Reskrim Polsek Makasar, Rabu 16 Desember 2020. Saat melakukan pembunuhan, pelaku bekerja sebagai supir bus antar kota. Dia dibantu temannya, yang merupakan kondektur bus.
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, mengatakan pelaku membunuh lantaran takut bertanggung jawab dan merasa kesal terhadap korban.
"Pelaku berpacaran dengan korban yang masih gadis. Pelaku sudah berumah tangga. Si korban dan pelaku tinggal bersama. Korban hamil, setelah itu korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Tersangka terpojokkan dan marah," jelas Saiful, Rabu 16 Desember 2020.
Menurut Saiful, tersangka ketika marah memukul kepala korban menggunakan sebuah balok di bagian kepala. Setelah dipukul, pelaku meminta MQF (20 tahun), yang merupakan kondekturnya, untuk membantu menyingkirkan jasad korban.
"Tersangka ajak MQF (kondektur). Mayat dibuang di pinggir tol Jagorawi. Korban warga Tasikmalaya, tapi dia sering ikut kakaknya di Kampung Rambutan," tambah Saiful.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Makasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)