KPK Perpanjang Penahanan Eks Petinggi Garuda Indonesia

Gedung KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. 

img_title Penumpang Internasional Kini Bisa Punya Akses Internet di 160 Negara Tanpa Ganti Kartu SIM

Hadinoto merupakan tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA) dan kasus dugaan pencucian uang.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Hadinoto diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2020. Dengan demikian, Hadinoto bakal mendekam di sel tahanannya di Rutan Pomdam Jaya Guntur setidaknya hingga 1 Februari 2020.

img_title Garuda Indonesia Ganti Bos Besar, Eks Wakil Dirut Naik Jadi Dirut dan Bawa Struktur Baru

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Hadinoto Soedigno) selama 40 hari dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ali Fikri kepada awak media, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca juga: Wisatawan Menuju Puncak Bogor Diminta Tunjukan Surat Rapid Test

img_title Garuda Indonesia Catat Pendapatan Tumbuh 16 Persen Semester I-2026, Kinerja Menguat

Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan tim penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan.

Kasus yang menjerat Hadinoto merupakan pengembangan kasus serupa yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo. 

Dalam kasus dugaan suap, Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo senilai USD 2,3 juta dan Euro 477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Suap itu diberikan lantaran Hadinoto bersama-sama Emirsyah Satar telah membantu Soetikno mendapatkan kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan pesawat, yakni Rolls-Royce, Airbus, ATR dan Bombardier.

Setelah menerima uang suap dari Soetikno, Hadinoto diduga menarik uang yang diterimanya tersebut secara tunai dan mengirimkannya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istri dan anaknya serta rekening investasi di Singapura. 

Tindakan tersebut diduga dilakukan Hadinoto untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap yang diterimanya dari Soetikno untuk menghindari pengawasan otoritas berwenang baik di Singapura maupun Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas tindakan itu, KPK pun menetapkan Hadinoto sebagai tersangka kasus pencucian uang. 

Pada perkaranya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut