Bejat, Guru Honorer Ini Cabuli Muridnya Selama 3 Tahun

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA –  Seorang guru honorer salah satu sekolah di Jakarta Barat berinisial AM (32) tega mengajak siswanya berinisial ACN (16) untuk berhubungan badan. Aksi itu dilakukan di Hotel Gloria Suite, Grogol, Jakarta Barat.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap muridnya itu sudah beberapa kali di hotel. Pelaku bahkan diketahui melakukan aksinya sudah sekitar 3 tahun atau saat korban masih duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menyampaikan, modus pelaku dengan memberikan perhatian khusus ke korban. Misalnya memberikan hadiah kepada ACN seperti parfum, boneka, jam tangan dan mengajak jalan-jalan.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Korban pun terpedaya oleh sikap korban yang begitu perhatian. Pun, saat pelaku mengajak untuk ke hotel, korban tidak bisa menolak. Persetubuhan pertama kali pun terjadi pada bulan Agustus 2018 silam.

"Korban ini diajak dan janjian bertemu di depan SDN 14 Inpres. Setelah dijemput di sana mereka pergi ke Hotel tersebut," kata Audie saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Desember 2020.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Setiba di hotel, keduanya langsung masuk ke dalam kamar. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat membuka laptop. Dengan cara ini ada perbincangan ringan sambil menonton film sebelum menyetubuhi korban.

Kemudian, pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban yang terpedaya menuruti pelaku.

"Sejak tahun 2018 kurang lebih sudah 9 kali pelaku menyetubuhi korban. Tapi kami masih dalami kebenaran itu. Korban tidak sampai hamil karena setiap kali disetubuhi selalu menggunakan alat kontrasepsi," lanjutnya.

Namun, korban menceritakan kejadian mesum itu kepada orangtua dan kakaknya. Mendengar kejadian itu, ibu korban berinisial UN (41) melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi melanjutkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat langsung menyelidiki.

"Kami tangkap pelaku di Kampung Guji, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal ini menjerat pelaku dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Satpam Hotel Aniaya Dokter Perempuan, Polisi Temukan Bukti Ini
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya