Pelaku Teror ke Pesepeda Perempuan di Sleman Ditangkap, Ini Motifnya

Polisi bekuk pelaku teror pesepeda
Sumber :
  • VIVA.co.ic/Cahyo Edi

VIVA –  Pelaku teror penyemprotan cairan ke pesepeda perempuan di daerah Kabupaten Sleman berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Sleman. Pelaku asal Temanggung, Jawa Tengah berinisial J (37) ini sudah 7 kali beraksi di daerah Sleman dengan korbannya adalah pesepeda perempuan semua.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto menjabarkan jika J dibekuk saat akan beraksi di daerah Sleman pada Minggu, 27 Desember 2020. Dalam beraksi, J menggunakan cairan berbahan lem Dextone untuk menyemprot bagian tubuh korbannya yang sedang bersepeda.

"Pelaku melakukan penyiraman kepada pesepeda perempuan dengan menggunakan lem Dextone. Lem tersebut kalau disemprotkan kepada celana atau kain akan terbakar atau melukai kulit yang kena lem," ujar Anton, di Mapolres Sleman, Senin 28 Desember 2020.

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan

Anton menerangkan jika pelaku sengaja mengincar korban perempuan bersepeda karena sakit hati pernah dikecewakan oleh perempuan. Dalam setiap aksinya, kata Anton, pelaku mengincar korban dengan ciri-ciri sama dengan perempuan yang mengecewakannya yaitu berbadan agak gempal dan berambut pendek.

Anton menuturkan setiap beraksi, pelaku mengintai korbannya terlebih dahulu. Apabila ada pesepeda perempuan dengan ciri itu, maka pelaku akan memepetnya dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan lem ke bagian tubuhnya.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Anton menerangkan pelaku terhitung sudah beraksi sejak Oktober 2020 dan sudah ada 7 orang korban. Kesemua korban adalah perempuan yang sedang bersepeda.

"Sasaran dari 7 TKP yang sudah kita amati mengarahnya pinggul dan paha. Dari 7 TKP itu kita amati korban mengalami celana robek karena terbakar," ujar Anton.

Anton menambahkan selama ini pelaku tinggal berpindah-pindah dan bekerja serabutan. Sementara untuk sepeda motor yang dipakai pelaku dalam beraksi adalah pinjaman dari teman.

"Pelaku J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman penjara maksimal di atas 2 tahun," tegas Anton.

Baca Juga: Tak Terima Dipalak, PKL Tanah Abang Habisi Nyawa Mantan Anggota Ormas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya