-
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 8 oknum polisi yang bertugas di Polres Padang Sidempuan dan seorang warga sipil terkait kasus rekayasa penyitaan ganja seberat 327 kilogram. Dua terdakwa di antaranya dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 29 Desember 2020.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan salah seorang JPU, Arnita ingin seorang terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup. Pun, sisanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara.
JPU menilai seluruh terdakwa dinilai secara sah dan meyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dua anggota Polri dituntut mati, adalah Bripka Witno Suwitno dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sementara, tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan.
"Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering," kata Arnita di ruang Cakra III PN Medan.
Sementara, tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Enam terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.