Polisi Gagalkan Penyelundupan 28.200 Benih Lobster ke Singapura

Polisi mengungkap kasus penyelundupan benih lobster.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

VIVA – Polres Banyuasin di Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 28.200 ekor di dermaga bongkar muat Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II. Ini berkat operasi kepolisian pada Selasa malam, 22 Desember 2020.

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Menurut Wakil Kepala Polres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan adanya penyelundupan di sekitar wilayah perairan Sungsang.

“Dari informasi masyarakat itu, Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang lalu melakukan patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap dua pelaku, YM dan NAS, yang sedang melakukan aksinya," kata Yenny, Rabu 30 Desember 2020.

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Dikatakan Yenni, kedua pelaku, yang merupakan warga Palembang, tertangkap tangan sedang membawa lima box styrofoam berisi 28.200 ekor benih lobster. Ribuan losbter itu terdiri tiga jenis yaitu Lobster Mutiara, Lobster Pasir dan Lobster Jarong.

“Lobster ini rencana mau dibawa ke Singapura. Di luar negeri, harga satu ekor benih lobster ini bisa mencapai Rp150 hingga Rp200 ribu. Rencananya nanti benih ini akan dilepasliarkan di wilayah terumbu Karang Lampung Selatan,” jelasnya.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Pun, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, menegaskan perbuatan yang dilakukan dua orang tersangka ini telah melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman delapan tahun penjara. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp2,7 miliar. Saat ini kedua tersangka kami bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” tuturnya.

Kanit Pidsus Polres Banyuasin, Iptu Almukminin, menambahkan pihaknya mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang, Iptu Bambang Wiyono, pada malam hari. Karena kasus ini merugikan negara, maka langsung dilakukan tindakan cepat.

“Benih lobster ini berasal Lampung dan sepanjang tahun 2020 ini merupakan penangkapan perdana dan terbesar di Sumatera Selatan, di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujarnya. (ren)

Baca Juga: Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya