Cinta Ditolak, Gadis SMP Diperkosa Bergilir 8 Pria

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – MAP, gadis belia berumur 16 tahun diperkosa delapan pria secara bergilir di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Seorang Wanita Diduga Diperkosa di Toilet Klub Malam Yogyakarta, Komentar Netizen Tuai Pro Kontra

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kedelapan pria tersebut yakni AM, MSR, NW, Mandri, Endrik, Vijai, Tobing dan Ajay.

Kejadian nahas itu berawal saat korban, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP, menolak pernyataan cinta dari salah satu pelaku, yakni AM.

Ramai Diziarahi, Kuburan Nia Gadis Penjual Gorengan Membentuk Gunung Bunga

"Keduanya kenal pertama kali melalui sebuah aplikasi WhatsApp. Saat sudah saling berkirim pesan, AM suka dengan korban tapi oleh korban selalu ditolak," katanya, Jumat, 1 Januari 2021.

Hingga akhirnya, AM kesal dan akhirnya memutuskan untuk menghampiri korban. Saat itu korban tengah bermain di sebuah warnet di Desa Tanjung Burung bersama temannya.

Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Remaja Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

"Di sanalah AM menghampiri korban, lalu mengajak korban agar ikut dengannya, korban sempat menolak, tapi pelaku mengancam hingga akhirnya korban pun ikut dengan pelaku," ujarnya.

Hingga akhirnya, pelaku yang masih berusia 14 tahun ini menyetubuhi korban di semak-semak kawasan Desa Tanjung Burung.

"Pelaku langsung menyetubuhi korban, saat tengah melakukan aksi bejatnya, pelaku juga menodongkan senjata tajam yang sudah berkarat tersebut ke leher korban, makanya korban takut dan menuruti permintaan pelaku," kata Sugeng. 

Tidak sampai di situ, setelah menyetubuhi korban, pelaku juga membawa korbannya ke tongkrongannya dengan posisi masih mengancam korban dengan senjata tajam. Di tempat tersebut terdapat 7 rekannya.

"Kemudian AM ini meninggalkan korban selama dua jam dan kembali membawa motor untuk boncengi korbannya."

Saat pelaku AM pergi, ketujuh pelaku tersebut membawa korban menuju ke Taman Teluknaga. Kemudian, MAP diberikan lima butir eximer oleh salah satu pelaku, yang kemudian kembali memperkosa korban secara bergilir di sebuah gubuk di Taman Teluknaga.

"Di gubuk itu korban diperkosa secara bergilir, dan masih diancam untuk dibunuh apabila korban berteriak," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6 pelaku, yakni AM, MSR, NW, Mandri, Endrik dan Vijai. Sementara dua lainnya, yakni Tobing dan Ajay masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya