-
VIVA – Pria berinisial BN warga Temanggung diringkus polisi, setelah aksi curang menjual cabai rawit yang telah disemprot dengan cat berwarna merah akhirnya terbongkar. Pria yang berprofesi sebagai pedagang cabai itu nekat, karena tergiur dengan harga jual cabai merah yang tinggi.
Menurut tersangka, selama ini cabai yang masih muda dan berwarna hijau dijual Rp20 ribu per kilogram. Sementara itu, cabai merah dapat ia jual Rp45 ribu per kilogram. Lantaran perbedaan harga itu, tersangka nekat berbuat curang dengan harapan bisa mendapat keuntungan yang besar.
Baca juga: Puncak Arus Balik ke Jakarta Usai Libur Nataru Diprediksi Besok