Buronan Kakap Kasus Penipuan Belasan Miliar Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polisi berhasil menangkap bos pengusaha hiburan berinisial AW. Buronan kakap itu sudah lama diburu dalam kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp11 miliar. 

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Pelaku melakukan penipuan bernilai belasan miliar itu, dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah persembunyian di Cikeusik, Pandeglang, Banteng, pada Jumat pagi 1 Januari 2021.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Baca juga: Heboh Cabai Rawit Dicat Merah, Pelaku Untung 100 Persen

Sebelum berhasil ditangkap, AW yang diketahui sudah lanjut usia, selalu berpindah dan kerap melarikan diri. Dalam pelariannya, ia tidak menggunakan alat komunikasi untuk menghilangkan jejak. 

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Cara lain yang dilakukannya agar tidak terlacak, dengan bersembunyi di kapalnya selama berhari-hari, dengan alasan memancing.

"Kami tangkap di sebuah rumah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Dwiasih dalam keterangan pers, Sabtu 2 Januari 2021.

Selain itu, penyidik telah menahan satu tersangka lain dalam kasus ini yakni AA. Dia dijadikan tersangka yang diberi kuasa oleh pelaku AW.

Kasus ini bermula pada Oktober 2016, di mana AW mengaku mempunyai sejumlah aset berupa tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Tangerang, Banten. Tanah seluas 530.000 meter persegi itu kemudian dijual kepada pelapor.

Namun, setelah pembeli (pelapor) membayar uang muka (DP) sebesar Rp11 miliar dan meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut, ternyata bidang tanah yang dibeli tidak terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: 6459/XI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2018 dan terancam hukuman pidana 11 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya