-
VIVA – Polisi berhasil menangkap bos pengusaha hiburan berinisial AW. Buronan kakap itu sudah lama diburu dalam kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp11 miliar.
Pelaku melakukan penipuan bernilai belasan miliar itu, dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah persembunyian di Cikeusik, Pandeglang, Banteng, pada Jumat pagi 1 Januari 2021.
Baca juga: Heboh Cabai Rawit Dicat Merah, Pelaku Untung 100 Persen