Tersulut Dendam, P Bacok Teman Lamanya Sampai Lengan Terputus

Ilustrasi lokasi pembacokan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pelaku berinisial P (31) dengan korbannya S (36), sejatinya adalah kawan lama. Namun karena dendam pribadi, P tega membacok rekannya itu hingga lengan kiri S terputus.

Bacok Penjual Nasgor di Cilincing hingga Tewas, Bucing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Peristiwa itu awalnya sempat ramai setelah beredar video di media sosial. Yang menunjukkan adanya massa di kawasan Pasar Kenari Lama, Senen Jakarta Pusat. Dugaan awal adalah tawuran.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono saat dikonfirmasi mengatakan, memang ada kasus penganiayaan. Bukan aksi tawuran seperti informasi yang beredar.

Biadab! Anak Durhaka di Cengkareng Ini Tega Bacok Ibu Kandungnya gegara Ponsel

"Bukan tawuran massal, tapi kasus penganiayaan. Pelaku berinisial P (31) membacok korban berinisial S (36), yang mengakibatkan lengan kiri korban putus," kata Ewo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 Januari 2021.

Baca juga: Kronologi Pencuri Motor Sampai Terkapar Ditumpukan Sampah

Terkuak Motif Pedagang Kue Bacok Pria Hingga Tewas di Kampung Bahari

Ewo menambahkan, bahwa kasus pembacokan ini dipicu oleh permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelakunya sudah diamankan oleh aparat kepolisian.

"Itu permasalahan pribadi saja. Mereka (pelaku dan korban) itu teman lama. Pelaku nekat membacok korban mungkin karena dendam pribadi yang sudah lama," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku sedang diperiksa lebih intens.

"Korban yang ada di lokasi langsung kami amankan dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Sementara pelaku sedang dimintai keterangan," lanjut Ewo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat. Golok tersebut yang digunakan pelaku saat membacok korban hingga lengannya putus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya