Gadis Belia 20 Tahun Divonis Seumur Hidup, Punya Sabu 42 Kg

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Gadis belia bernama Putri Maharani Pratama yang baru berusia 20 tahun divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Terdakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 42 kilogram yang diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tepatnya di perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Majelis Hakim Arfan Yani memutuskan vonis seumur hidup terdakwa Putri pada Kamis, 7 Januari 2021 

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

"Saya putusnya terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup," ujar Hakim.

Selalu Majelis Hakim, Arfan Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota majelis hakim menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak. 

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

"Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan perbuatan Maharani dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP," katanya.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa Putri Maharani langsung menangis setelah mendengar secara virtual vonis seumur hidup dan Majelis Hakim menyebut terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum yang telah ditentukan. 

"Kita bicara dahulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak dan pikir-pikir memvonis terdakwa," kata Andi Mora selaku penasihat hukum terdakwa.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Romi membenarkan bahwa terdakwa Putri Maharani Pratama divonis seumur hidup. Setelah selesai sidang, terdakwa langsung dibawa ke Lapas Jambi. 

"Ya benar atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bernama Putri divonis seumur hidup," katanya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya