Kejari Depok Sita Rp1 Miliar Lebih Milik Terpidana Mati Kasus Narkoba

Kejaksaan Negeri Depok menyita barang bukti dugaan hasil TPPU kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA - Kejaksaan Negeri Depok menyita barang bukti dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana mati kasus narkoba. Adapun jumlahnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, menuturkan, tumpukan uang tersebut merupakan hasil pengembangan tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap dua terpidana mati kasus narkoba atas nama Hartono dan Faisal.

“Setelah putusan hukuman matinya diinkrah, penyidik berdasarkan petunjuk dari jaksa melakukan penyidikan atas perkara TPPU-nya. Nah, didapatkan uang Rp1 miliar lebih, yang diduga merupakan hasil pencucian uang,” katanya.

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Uang tersebut, didapati penyidik dari hasil penelusuran aset dan rekening.

“Selanjutnya terhadap berkas yang disangkakan, maka jaksa meminta penyerahan barang bukti. Nah, itulah barang buktinya yang dalam waktu dekat akan dilakukan penuntutan terhadap perkara TPPU,” katanya.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Baca juga: Terungkap, ASN Tega Jual Anaknya Rp350 Ribu buat Beli Narkoba

Barang bukti uang hasil sitaan itu saat ini ada di Kejaksaan Negeri Depok untuk selanjutnya akan disimpan di bank sampai putusan pengadilan.

“Nanti terhadap perkara itu akan dilakukan penuntutan untuk dirampas untuk negara,” tuturnya.

Kedua terpidana tersebut terbukti bersalah karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekira 37,9 kilogram.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati,” kata M. Iqbal, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Jumat, 15 Mei 2020.

Iqbal menegaskan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa ditolak majelis hakim. “Nota pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak,” katanya.

Tak hanya itu, sebagai hukuman tambahan, hak komunikasi keduanya pun dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat latar belakang, lantaran para terdakwa merupakan anggota polri yang diyakini memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.

“Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukum kemudian menyatakan akan segera mengajukan banding. Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Gor Pakansari, Kabupaten Bogor, pada 19 September 2019. Mereka diduga kuat terlibat sebagai kurir dan penjual narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya