Bos Grabtoko Pakai Uang Penipuan buat Investasi Cryptocurrency

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Grabtoko lagi disorot karena kasus penipuan dalam jual beli gadget murah. Polisi sudah menetapkan bos Grabtoko, Yudha Manggala Putra sebagai tersangka.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Polisi menduga Yudha menginvestasikan hasil kejahatannya ke dalam mata uang elektronik.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency (mata uang digital)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, Rabu 13 Januari 2021.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

Untuk diketahui, cryptocurrency kerap dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Cryptocurrency biasa dikenal dengan sebutan bitcoin. 

Terkait itu, polisi memastikan akan menindaklanjutinya dalam berkas terpisah dengan kasus yang menjerat Yudha sekarang.

Arab Saudi Dirikan Maskapai Baru, Rute Riyadh-Afrika Akan Terealisasi

"Terkait dengan hal ini (cryptocurrency) akan ditangani melalui berkas terpisah," lanjut Slamet.

Dalam praktiknya, Yudha mengaku sudah menerima pesanan barang dari 980 konsumen. Namun, baru sembilan konsumen yang menerima barang pesanannya tersebut.

Namun, barang sembilan konsumen itu ternyata dibeli dari pusat perbelanjaan, ITC. Produk dibeli dengan harga normal. Sementara itu, sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan. 

"Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Grabtoko, Yudha Manggala Putra. Ia dicokok di Jalan Pattimura Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Januari 2021. Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibat perbuatannya, konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Bareskrim Ciduk Pemilik Grab Toko Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya