Bejat! Ayah Cabuli Anak Tirinya

Pelaku Pencabulan Anak Tirinya, RDP (40) di Mapolres Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Aksi bejat dilakukan seorang ayah tiri, di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tidak hanya menikahi seorang perempuan berstatus janda beranak, lelaki berinisial RDP (40) juga mencabuli anak perempuannya ASK (11), yang sudah menjadi putri tirinya.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku sebanyak lima kali sejak 2018.

Perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan saat sang istri sudah tertidur, sehingga tidak ada yang tahu aksi dijalankannya itu. 

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Baca juga: Kronologi Tergulingnya Bus Pengantar Pasien COVID-19

“Awalnya tersangka menikah dengan seseorang yang sudah memiliki anak. Kemudian ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan cabul, bukan persetubuhan, tapi perbuatan cabul lima kali sejak 2018,” ujar Ady didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 14 Januari 2021.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Ady mengatakan, aksi bejat tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh ayah kandung korban, VN. Ia melaporkan perbuatan cabul itu ke Polres Jakarta Barat, usai sebelumnya mendapatkan laporan dari ASK, korban pencabulan.

“Lalu, oleh VN dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Barat yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku, tidak lama setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Hingga kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya