Dalam Sehari, 4 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Hanya butuh sehari, aparat kepolisian berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu bermula dari dua tersangka, lalu dikembangkan dan saat itu juga diringkus dua lainnya.

img_title Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di empat lokasi yang berbeda pada Sabtu 16 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, dari dua giat yang dilakukan oleh Satresnarkoba pada Sabtu (16/1), kami berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira di Payakumbuh, Minggu.

img_title Kabut Asap Karhutla Masih Parah, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring

Baca juga: Widia Meninggal Terjepit Lift Beberapa Hari Sebelum Menikah

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri mengatakan penangkapan empat tersangka berawal pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 13.50 Wib yang bertempat di RT 01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan yang saat itu berhasil diamankan dua tersangka.

img_title 100 Personel Polda Kaltim Dikerahkan ke 4 Wilayah Rawan Karhutla, Kutai Barat Paling Berisiko

"Pada penangkapan pertama itu berhasil diamankan tersangka DS (29) dan E (35). Dari informasi yang telah didapat di lapangan kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Payakumbuh dan sekitarnya," ujarnya.

Saat penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan, yakni satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,26 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

"Saat penangkapan di rumah E (35) tersangka DS sempat membuang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam semak disebelah rumah tersangka tersebut sebanyak satu paket dan setelah disita diakui kepemilikan oleh kedua tersangka tersebut," kata dia.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib di salah satu ruko variasi di Kecamatan Payakumbuh Utara berhasil diamankan EE (33).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di dalam ruko, pada saat itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yg disimpan dalam kotak rokok yang disimpan oleh tersangka di dalam kantong jaket miliknya yang di gantung di salah satu tiang ruko tersebut.

"Pengakuan tersangka bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari MI (25). Setelah di lakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap MI," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut