Alasan Polisi Hanya Tetapkan Pasien COVID-19 Tersangka Mesum Gay

Tersangka mesum gay di RSD Wisma Atlet
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willbrodus

VIVA –  Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus asusila atau mesum sesama jenis antara pasien COVID-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan, pasien berinisial JM (23) ditetapkan sebagai tersangka.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sengaja menyebarkan isi percakapan terkait sensasi hubungan badan yang mereka lakukan. Sedangkan, oknum tenaga medis tak ditetapkan sebagai tersangka karena bukan penyebar unggahan. 

"Karena dia (JM) yang nyebar, dia yang jadi tersangka. Sedangkan, untuk tenaga kesehatan RSD Wisma Atlet, dia mendapatkan sanksi profesi, yakni dinonaktifkan atau pemecatan," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 19 Januari 2021.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Hengki menambahkan, mesum sesama jenis ini dilakukan sebanyak dua kali dalam dua hari. Aksi tersebut dilakukan pada 24 dan 25 Desember 2020 dengan lokasi di kamar mandi ruang perawatan pasien.

"Mereka sebelumnya ketemu melalui aplikasi untuk menemukan teman kencan sesama jenis. Lalu tukaran nomor WhatsApp dan saling kontak," jelasnya.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ia mengungkapkan, oknum perawat ini bertugas di tower tiga RSD Wisma Atlet. Sedangkan, onum pasien sedang menjalani isolasi di tower lima.

"Oknum tenaga medis ini yang mendatangi pasien ini dan keduanya berhubungan seks sesama jenis di kamar mandi ruang perawatan pasien. Keduanya melakukannya sebanyak dua kali di hari yang berbeda. Setiap kali berhubungan badan, oknum tenaga medis ini melepas Alat Pelindung Diri atau APD," ujar Hengki. 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan, kasus ini berawal karena beredar luasnya tangkapan layar percakapan mesum di WhatsApp antara pasien COVID-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas sensasi seusai berhubungan badan. 

Unggahan tersebut viral di media sosial sehingga pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya melakukan hubungan sesama jenis usai berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan khusus penyuka sesama jenis. 

Burhanuddin melanjutkan, setelah berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp, onkum tenaga kesehatan lalu mendatangi JM yang sedang diisolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet. Keduanya lalu melakukan hubungan badan pada 24 Desember 2020. 

Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat. 

"Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 26 Desember 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Hengki. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya