Kesal Dimarahi, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung Pakai Pisau Dapur

Ilustrasi tersangka pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

VIVA – Seorang pria di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, tega membunuh ayah kandungnya. Pelaku membunuh ayahnya menggunakan pisau dapur.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Januari 2021. Korban berinisial IW (63), dan pelaku diketahui berinisial SPW (29).

"Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Abepura, setelah beberapa menit dirawat lantaran korban mengalami luka yang cukup serius di bagian punggung sebelah kiri akibat luka tikam," kata AKP Clief Philipus.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Philipus menjelaskan, awalnya pelaku pulang ke rumah di Kampung Nafri. Kemudian, pelaku langsung masuk ke dapur untuk membuat teh. Saat itu, pelaku berada dalam rumah bersama ayah kandungnya.

“Korban langsung memarahi pelaku karena telah menggadaikan HP Vivo milik cucunya yang merupakan anak pelaku sendiri," jelas Philipus.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Selanjutnya, kata Philipus, kasus penikaman ini dalam penanganan polsek Abepura. Pelaku saat ini telah berada di balik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Philipus menjelaskan, pelaku membunuh ayahnya lantaran tidak terima karena dimarahi. Dengan emosi, pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menikam di ruang tamu yang mengakibatkan luka tikam di bagian punggung sebelah kiri.

Melihat hal tersebut saksi BT bersama saksi lainnya meminta pertolongan. Mereka langsung bergegas mengantar korban ke RS Abepura untuk mendapat perawatan medis.

"Korban sempat mendapat perawatan medis dari Dokter IGD di RS. namun korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian punggung kiri akibat luka tikam," ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. Barang bukti yang turut diamankan yaitu satu pisau dapur.

Baca Juga: Alasan Polisi Hanya Tetapkan Pasien COVID-19 Tersangka Mesum Gay

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya