Pengakuan Pasien di Wisma Atlet Sebar Chat Mesum dengan Perawat

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin (tegah depan)
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Seorang mantan pasien COVID-19 berinisial JM (23), yang merupakan pelaku mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. JM menjadi tersangka atas kasus penyebaran percakapannya dengan seorang seorang tenaga medis di RSD Wisma Atlet. 

Pengakuan Ibu di Bangkalan, Melahirkan Bayi dengan Kepala Tertinggal di Rahim

Dalam percakapan itu, JM tampak mendeskripsikan tenang sensasi berhubungan sesama jenis dengan seorang tenaga medis COVID-19. JM mengaku, sengaja menyebarkan percakapan tersebut demi eksistensi diri.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya, salah satunya ingin eksis. Selain itu juga untuk mencari teman main sejenis lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa 19 Januari 2021.

Permintaan Perawat Bekerja di Luar Negeri Besar, P3MI Ungkap Tantangan dan Solusinya

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, meski telah berhubungan badan dengan seorang perawat, namun hanya JM yang ditetapkan sebagai tersangka. JM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran percakapan tersebut.

"Karena dia (JM) yang nyebar, dia yang jadi tersangka. Sedangkan, tenaga medisnya tidak mendapat hukuman pidana, melainkan mendapatkan sanksi profesi dengan pemecatan," ujar Hengki. 

Viral Sejoli Kepergok Mesum, Pria: Bercanda Ini

Hengki mengungkapkan, JM disangkakan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar," kata Hengki. 

Burhanuddin menjelaskan, kasus ini berawal saat beredar luasnya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas sensasi seusai berhubungan badan. 

Usai viralnya unggahan itu di media sosial, kata Burhanuddin, pihak RSD Wisma Atlet membuat laporan ke Polres Jakpus. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya melakukan hubungan sesama jenis usai berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan khusus penyuka sesama jenis. 

Burhanuddin melanjutkan, setelah berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp, oknum tenaga kesehatan lalu mendatangi JM yang sedang diisolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet. Keduanya lalu melakukan hubungan badan pada 24 Desember 2020. 

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya (25 Desember)," lanjutnya.

Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat. "Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu 26 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya