-
VIVA – Seorang mantan pasien COVID-19 berinisial JM (23), yang merupakan pelaku mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. JM menjadi tersangka atas kasus penyebaran percakapannya dengan seorang seorang tenaga medis di RSD Wisma Atlet.
Dalam percakapan itu, JM tampak mendeskripsikan tenang sensasi berhubungan sesama jenis dengan seorang tenaga medis COVID-19. JM mengaku, sengaja menyebarkan percakapan tersebut demi eksistensi diri.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya, salah satunya ingin eksis. Selain itu juga untuk mencari teman main sejenis lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa 19 Januari 2021.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, meski telah berhubungan badan dengan seorang perawat, namun hanya JM yang ditetapkan sebagai tersangka. JM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran percakapan tersebut.